details iamge

Ini Dia Peraturan APAR Komplit Sesuai Permenaker, UU, SNI, Cekidot!

APAR merupakan komponen yang penting dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Selain cara penggunaan APAR pemadam kebakaran, ada hal lain yang penting untuk dipahami yakni peraturan APAR.

Peraturan APAR terbaru penting untuk diketahui, khususnya bagi pihak-pihak yang berkepentingan seperti pemilik atau pengelola APAR. Aturan ini penting untuk memastikan alat pemadam api ringan digunakan sebagaimana mestinya. Simak selengkapnya aturan mengenai APAR dalam ulasan berikut ini!

 

 

Peraturan Pemerintah Terkait Tabung Pemadam Kebakaran

Peraturan terkait tabung APAR diulas secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 (PP 10/2018). Peraturan ini membahas Tata Cara Penyediaan dan Pengelolaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan peraturan yang mengatur secara lebih detail tentang persyaratan pemasangan, pemeliharaan, dan penggunaan APAR di berbagai tempat. Beberapa poin penting dalam peraturan APAR ini antara lain:

Jenis dan jumlah APAR yang wajib disediakan disesuaikan dengan tingkat bahaya kebakaran dan luas ruangan.

  • Peraturan pemasangan APAR. Pemasangan APAR harus mudah dijangkau, terlihat jelas, dan tidak terhalang oleh benda lain. Aturan ini bisa digunakan sebagai panduan cara pemasangan APAR di dinding
  • APAR harus dipelihara secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
  • Penggunaan APAR harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan jenis kebakaran
  • Pemilik atau pengelola tempat wajib memberikan pelatihan penggunaan APAR kepada seluruh penghuni atau karyawan
  • Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha bagi yang tidak mematuhi ketentuan PP 10/2018.

 

SNI (Standar Nasional Indonesia) Mengenai Tabung Pemadam Kebakaran

Di tempat kerja, APAR berperan penting sebagai garda terdepan dalam memadamkan api di awal kebakaran. Kemampuannya meminimalisir kerugian akibat kebakaran tak perlu diragukan lagi.

Namun, agar APAR berfungsi optimal, diperlukan jaminan kemampuannya melalui pengujian dan penilaian. Di Indonesia, standar yang digunakan untuk pengujian APAR adalah Standar Nasional Indonesia (SNI). Berikut adalah uraian tiga SNI yang mengatur spesifikasi teknis APAR berdasarkan jenis APAR:

 

SNI 04-37:2013 tentang Alat Pemadam Api Ringan - Powder

SNI ini mengatur spesifikasi teknis APAR powder, meliputi:

  • Tipe dan Kelas Kebakaran. SNI 04-37:2013 mengklasifikasikan APAR powder berdasarkan tipe dan kelas kebakaran yang dapat dipadamkannya, seperti A (bahan padat), B (bahan bakar cair dan gas), dan C (instalasi listrik)
  • Kapasitas Tabung. Ukuran APAR powder bervariasi, mulai dari 1 kg hingga 10 kg
  • Bahan Pemadam. SNI 04-37:2013 menetapkan bahan pemadam yang digunakan dalam APAR powder, yaitu bubuk kering yang terbuat dari garam fosfat, ammonium sulfat, dan bahan lainnya
  • Tekanan Kerja. Tekanan kerja APAR powder diatur untuk memastikan kinerja pemadaman yang optimal dan keamanan pengguna
  • Uji Kinerja. SNI 04-37:2013 menjabarkan metode pengujian untuk memastikan APAR powder memenuhi persyaratan performa, seperti kemampuan pemadaman, ketahanan tekanan, dan ketahanan korosi.

Baca juga: Mau Beli APAR? Perhatikan Dulu Daftar Harga APAR & Tips Ini!

 

SNI 04-38:2013 tentang Alat Pemadam Api Ringan - Foam

SNI ini mengatur spesifikasi teknis APAR foam, meliputi:

  • Tipe dan Kelas Kebakaran. SNI 04-38:2013 mengklasifikasikan jenis APAR foam berdasarkan tipe dan kelas kebakaran yang dapat dipadamkannya, seperti A (bahan padat) dan B (bahan bakar cair dan gas)
  • Kapasitas Tabung. Kapasitas tabung APAR foam bervariasi, mulai dari 1 kg hingga 10 kg
  • Bahan Pemadam. SNI 04-38:2013 menetapkan bahan pemadam yang digunakan dalam APAR foam, yaitu larutan air dan bahan pembusa
  • Tekanan Kerja. Tekanan kerja APAR foam diatur untuk memastikan kinerja pemadaman yang optimal dan keamanan pengguna.
  • Uji Kinerja. SNI 04-38:2013 menjabarkan metode pengujian untuk memastikan APAR foam memenuhi persyaratan performa, seperti kemampuan pemadaman, ketahanan tekanan, dan ketahanan korosi.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Beli, Ini Dia Jenis-Jenis APAR!

 

SNI 04-39:2013 tentang Alat Pemadam Api Ringan - Karbon Dioksida

SNI ini mengatur spesifikasi teknis APAR karbon dioksida (CO2), meliputi:

  • Tipe dan Kelas Kebakaran. SNI 04-39:2013 mengklasifikasikan APAR CO2 berdasarkan tipe dan kelas kebakaran yang dapat dipadamkannya, seperti B (bahan bakar cair dan gas) dan C (instalasi listrik)
  • Kapasitas Tabung. Kapasitas tabung APAR CO2 bervariasi, mulai dari 1 kg hingga 10 kg
  • Bahan Pemadam. SNI 04-39:2013 menetapkan bahan pemadam yang digunakan dalam APAR CO2, yaitu gas karbon dioksida (CO2) bertekanan tinggi
  • Tekanan Kerja. Tekanan kerja APAR CO2 diatur untuk memastikan kinerja pemadaman yang optimal dan keamanan pengguna
  • Uji Kinerja. SNI 04-39:2013 menjabarkan metode pengujian untuk memastikan APAR CO2 memenuhi persyaratan performa, seperti kemampuan pemadaman, ketahanan tekanan, dan ketahanan korosi.

 Baca juga: Pahami Hal-Hal Berikut Sebelum Beli Fire Extinguisher CO2

 

Undang Undang Mengenai Tabung Pemadam Kebakaran

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: Undang-undang ini menyebutkan bahwa APAR merupakan salah satu alat untuk mencegah dan meminimalisasi dampak kebakaran yang merupakan salah satu jenis bencana.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan peraturan penempatan APAR yang wajib tersedia di tempat-tempat yang berpotensi tinggi terjadinya kebakaran merupakan bagian dari kesiapsiagaan bencana. Kamu dapat membaca selengkapnya di peraturan tentang APAR pdf di sini.

Undang-undang lain terkait standar pemasangan APAR juga bisa kamu lihat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Undang-undang ini menerangkan tentang aturan bahwa APAR harus tersedia di dalam mobil. Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Peraturan tentang APAR di mobil tidak hanya mewajibkan keberadaannya, tetapi juga mengatur spesifikasi alat pemadam api yang digunakan. APAR harus memiliki kemampuan memadamkan kebakaran sebagai berikut:

  • Kelas A: Benda padat seperti kayu, kertas, dan tekstil
  • Kelas B: Benda cair atau gas seperti bensin, solar, dan LPG
  • Kelas C: Instalasi listrik bertegangan.

APAR yang digunakan di mobil harus mampu memadamkan tiga kelas kebakaran utama (A, B, dan C) dan menggunakan bahan pemadam api yang tidak beracun. Pastikan Anda memilih APAR yang sesuai dengan spesifikasi ini untuk keamanan berkendara.

Baca jugaTidak Semua Kebakaran Itu Sama, Ketahui Klasifikasi Kebakaran!

 

Itulah berbagai peraturan APAR yang penting untuk diketahui. Memahami peraturan ini penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan properti. Pastikan kamu memahami dengan baik aturan APAR yang ada agar APAR dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.

Share On

Related Information